Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons TKN soal Pencalonan Prabowo-Gibran Dinilai Langgar 2 Kode Etik

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habibburokhman menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat legal standing pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

Hal itu diungkapnkan Habibburokhman merespons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Prabowo-Gibran mundur dari kontestasi Pilpres 2024 karena adanya dua pelanggaran kode etik pencalonan mereka.

"Ini kan orang-orang yang frustrasi, enggak baca lagi putusan DKPP. Putusan DKPP kan jelas di halaman 185-188, jelas bahwa putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran karena mengatakan putusan MK Nomor 90 itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024," ujar Habibburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Habibburokhman lantas menilai tim TPN Ganjar-Mahfud tidak mengerti persoalan hukum.

Ia juga menyebut TPN Ganjar-Mahfud mengeluarkan pernyataan itu karena panik elektabilitas Ganjar-Mahfud kian merosot.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Adesari Aviningtyas

#prabowogibran #pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau