Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, Ini Komentar Tiga Paslon
Kompas
Kompas.com - 06/02/2024, 14:09 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (pilpres).
Dengan begitu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebagai Ketua KPU. Bagaimana tanggapan dari ketiga calon presiden dan wakil presiden?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: HAM, TAL, Nicholas Ryan Aditya, NIS, FIR
Penulis : Aditya Priyatna, Titin Anis, Rahel Narda, Dian Erika, Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Dariz Kartika Narator: Dariz Kartika Video Editor: Galang Wahyu Permata Produser: Dandy Bayu Bramasta
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (pilpres).
Dengan begitu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebagai Ketua KPU. Bagaimana tanggapan dari ketiga calon presiden dan wakil presiden?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: HAM, TAL, Nicholas Ryan Aditya, NIS, FIR
Penulis : Aditya Priyatna, Titin Anis, Rahel Narda, Dian Erika, Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: My Peeps - Aaron Lieberman
#DKPP #KPU #Gibran #Anies #Prabowo #Ganjar #Mahfud #Muhaimin #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/06/070000465/ketua-kpu-disanksi-dkpp-karena-pelanggaran-etik-ini-komentar-mahfud?page=all#page2