Tanggapi Putusan DKPP, TKN: Pencalonan Gibran Tetap Sah
Kompas
Kompas.com - 05/02/2024, 16:29 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo tetap sah meski ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditetapkan melanggar etik.
Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus ketua dan enam anggota KPU melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan DKPP. Namun, ia menilai putusan DKPP tidak bersifat final.
Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU HasyimAsyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Video Jurnalis: FIR, HAM Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo tetap sah meski ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditetapkan melanggar etik.
Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus ketua dan enam anggota KPU melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan DKPP. Namun, ia menilai putusan DKPP tidak bersifat final.
Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU HasyimAsyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Video Jurnalis: FIR, HAM
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music: Sightlines - Jeremy Blake
#TKNPrabowoGibran #DKPP #JernihkanHarapan