Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai, sebuah proses yang dilakukan tanpa dasar etika akan membuat proses tersebut menjadi cacat.
Hal ini disampaikan Cak Imin menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai, sebuah proses yang dilakukan tanpa dasar etika akan membuat proses tersebut menjadi cacat.
Hal ini disampaikan Cak Imin menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Bagasgara
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#MuhaiminIskandar #EtikKPU #HasyimAsyari #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/05/12453051/ketua-kpu-terbukti-langgar-etik-cak-imin-sebut-pencalonan-gibran-cacat