Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari enggan mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etik pendaftaran capres-cawapres.

Menurut Hasyim, dirinya sebagai terlapor sudah menyampaikan semua catatan argumentasinya pada sidang-sidang DKPP.

Sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan, ujar Hasyim usai menghadiri rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Sherly Puspita

Video Editor: Syalutan Ilham


#KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan #jernihmemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau