Kepala Bapanas Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi SYL
Kompas
Kompas.com - 02/02/2024, 14:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs.
"Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Perpres 66 tahun 2021. Jadi institusi yang berbeda dengan Kementan," ujar Arief usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Ia menegaskan, Bapanas dan Kementan tidak memiliki hubungan, kecuali pada saat memberikan neraca komoditas. Selain itu, tak ada setoran uang dari Bapanas ke Kementan karena institusinya terpisah.
Sebagai informasi, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs.
"Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Perpres 66 tahun 2021. Jadi institusi yang berbeda dengan Kementan," ujar Arief usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Ia menegaskan, Bapanas dan Kementan tidak memiliki hubungan, kecuali pada saat memberikan neraca komoditas. Selain itu, tak ada setoran uang dari Bapanas ke Kementan karena institusinya terpisah.
Sebagai informasi, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#Bapanas #KPK #SYL #JernihkanHarapan