Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kepala BPPD Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK, Bupati Sidoarjo Belum Hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono untuk diperiksa pada Jumat (2/2/2024). 


Namun, hingga saat ini terpantau baru Ari Suryono yang telah memenuhi panggilan KPK tersebut. Ia datang sekitar pukul 09.49 WIB dan naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.10 WIB. 


"Saksi Ari Suryono informasi yang kami peroleh sudah hadir. Bupati Sidoarjo belum," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat. 


Adapun, keduanya hendak diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka Siska Wati.


Sebelumnya, KPK mengaku pihaknya telah berupaya mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024). 


Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil. Tim penyelidik dan penyidik hanya menangkap 11 orang, termasuk kakak ipar dan ajudan sang bupati. 


Sebagai informasi, OTT tersebut menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#KPK #BupatiSidoarjo #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com