Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terdakwa Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo berinisial AWEW divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis artikel: Ahmad Faisol
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: March of the Hares - Nathan Moore

#KebakaranBromo #HukumanTerdakwaPembakarBromo #SavanaBromo #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/31/233714878/terdakwa-kebakaran-bromo-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara-dan-denda-rp-3

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com