Terdakwa Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Kompas
Kompas.com - 01/02/2024, 07:20 WIB
Terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo berinisial AWEW divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).
Selengkapnya dalam video berikut:
Penulis artikel: Ahmad Faisol Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri Video editor: Galang Wahyu Permata Produser: Dandy Bayu Bramasta
Terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo berinisial AWEW divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).
Selengkapnya dalam video berikut:
Penulis artikel: Ahmad Faisol
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: March of the Hares - Nathan Moore
#KebakaranBromo #HukumanTerdakwaPembakarBromo #SavanaBromo #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/31/233714878/terdakwa-kebakaran-bromo-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara-dan-denda-rp-3