Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
5 Partai Ini Dicoret dari Peserta Pemilu di Sejumlah Wilayah Jateng

Lima partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dicoret atau didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain pada Selasa (30/1/2024) menjelaskan, meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.

Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Titis Anis Fauziyah, Dita Angga Rusiana
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#Pemilu2024 #PSI #Hanura #Pilpres2024 #Kampanye2024 #PartaiPolitik #JernihMemilih

Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/225656378/tak-laporkan-dana-kampanye-5-partai-ini-dicoret-dari-peserta-pemilu-di

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau