Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, Ini Komentar KPK dan Kuasa Hukum
Kompas
Kompas.com - 30/01/2024, 19:44 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Adapun, Eddy mengajukan gugatan tersebut karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pun buka suara atas putusan tersebut.
Pengacara Eddy, M Luthfie Hakim turut mengomentari putusan tersebut.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Rahel Narda Chaterine
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Adapun, Eddy mengajukan gugatan tersebut karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pun buka suara atas putusan tersebut.
Pengacara Eddy, M Luthfie Hakim turut mengomentari putusan tersebut.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
Musik: Follow That Car - Global Genius
#JernihkanHarapan #wamenkumham #ekswamenkumham #praperadilan