Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesia Segera Punya 3 Provinsi Baru, Apa Saja?

Indonesia akan memiliki 3 provinsi baru. Maka dari itu, nantinya Indonesia secara total akan memiliki 37 provinsi. Agenda menambahkan sejumlah provinsi ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU itu disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). Semua fraksi pada Baleg menyetujui RUU terkait tiga provinsi tersebut. Cakupan wilayah pada tiga provinsi ini akan melingkupi belasan kabupaten yang saat in masuk di Provinsi Papua. Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengungkapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan RUU terkait tiga provinsi baru. Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#DaftarProvinsiIndonesia #TigaProvinsiBaru #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com