MPR Nilai Pernyataan Jokowi Boleh Kampanye Jauh dari Perbuatan Tercela
Kompas
Kompas.com - 26/01/2024, 15:18 WIB
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye adalah benar dan tidak melanggar hukum.
Yandri mengatakan hal ini merespons Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang menyebut sikap presiden tersebut merupakan perbuatan tercela dan memenuhi syarat pemakzulan.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye adalah benar dan tidak melanggar hukum.
Yandri mengatakan hal ini merespons Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang menyebut sikap presiden tersebut merupakan perbuatan tercela dan memenuhi syarat pemakzulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Wild Summer - WOMA
#Pemakzulan #Jokowi #MPR #Pemilu2024 #JernihkanHarapan