Herry Wirawan Divonis Mati, Perjuangan Keluarga Korban Akhirnya Terbayar
Kompas
Kompas.com - 04/04/2022, 22:08 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat. Salah seorang keluarga korban, AN mengatakan, keluarganya merasa lega.
Menurut AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah. Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan pelecehan seksual.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Agie Permadi Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi Penulis Naskah: Nissi Elizabeth Narator: Nissi Elizabeth Video Editor: Nissi Elizabeth Produser: Adisty Safitri
Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat. Salah seorang keluarga korban, AN mengatakan, keluarganya merasa lega.
Menurut AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah. Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan pelecehan seksual.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adisty Safitri
#KasusPemerkosaan #HerryWirawan #JernihkanHarapan