Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Wirawan Divonis Mati, Perjuangan Keluarga Korban Akhirnya Terbayar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat. Salah seorang keluarga korban, AN mengatakan, keluarganya merasa lega.

Menurut AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah. Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan pelecehan seksual.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adisty Safitri

#KasusPemerkosaan #HerryWirawan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com