Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satgas Covid Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Jalur Darat hingga Laut

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022. Syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah diatur dalam SE tersebut. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPN) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Terdapat sejumlah aturan terbaru perjalanan dalam negeri dapat diterapkan dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebarangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksin hingga dosis ketiiga tidak wajib menunjukan hasi lnegatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi

#AturanPerjalanan #SatgasCovid-19 #AturanMudik #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com