Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ETLE Diberlakukan, Tercatat Total 14. 327 Pelanggar Batas Kecepatan hingga Hari Ketiga

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Penerapan ini diberlakukan di sejumlah ruas tol Trans Jabar, trans Jawa, hingga Trans Sumatera

Namun, hingga kini tercatat sebanyak 10 perusahaan masih melanggar batas muatan.

Perusahaan tersebut merupakan PT SI Jakarta Timur, PT DK Jakarta Timur, PT KS Jakarta Utara, dan lainnya.

Atas pelanggaran tersebut, pihak kepolisian telah memberi surat teguran kepada ke-10 perusahaan tersebut.

Sementara, untuk pelanggaran weight in motion hingga hari ketiga pada Minggu, 3 April 2022 mencapai 1.479 pada wilayah tol DKI Jakarta dan Trans Jawa Jawa Tengah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Narator: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Rose Komala Dewi

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com