Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). 


Adapun keenam tersangka itu adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), dan AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com