Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selundupkan HP di Rutan KPK Dikenai Rp 10 Juta - 20 Juta, Sekali "Ngecas" Bayar Rp 200.000

Dewan Pengawas KPK menyebut tahanan kasus rasuah yang ingin menyelundupkan ponsel ke dalam Rutan harus membayar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, pembayaran itu hanya dilakukan satu kali selama tahanan KPK menggunakan ponsel di rutan.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: NIS, TAL
Penulis artikel: Syakirun Niam
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: March of the Hares - Nathan Moore

#PungliDiRutanKPK #KPK #DewanPengawasKPK #PenyelundupanHPdiRutanKPK #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/16411091/dugaan-pungli-di-rutan-kpk-selundupkan-hp-rp-10-juta-rp-20-juta-sekali

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau