Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panglima TNI: Jangan Keliru Memaknai TAP MPR

Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier tahun 2022, Jenderal Andika mempertanyakan dasar hukum penolakan keturunan PKI dilarang mengikuti seleksi.

Seorang panitia seleksi yang merupakan perwira berpangkat kolonel mengatakan, dasar hukum penolakan itu adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966.

Setelah mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya memeriksa isi TAP MPRS guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan keturunan anggota atau simpatisan PKI dilarang mengikuti seleksi prajurit TNI. Andika lantas menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Meiva Jufarani

Produser: Naufal Noorosa

#JenderalAndikaPerkasa #SeleksiTNI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com