Penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen menuai banyak kritikan.
Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.
Terkait pajak hiburan ini, ada perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dengan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lantas, apa kata Luhut dan Kemenkeu soal besaran pajak hiburan ini?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana Narator: Anggie Puspariana Video Editor: Anggie Puspariana Produser: Yusuf Reza Permadi
Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.
Terkait pajak hiburan ini, ada perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dengan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lantas, apa kata Luhut dan Kemenkeu soal besaran pajak hiburan ini?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Fingerprint - Mini Vandals
#PajakHiburan #Kemenkeu #LuhutBinsarPandjaitan #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/101500065/saat-luhut-dan-kemenkeu-beda-pendapat-soal-pajak-hiburan-40-75-persen-