Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Beda Luhut dan Kemenkeu soal Pajak Hiburan
Penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen menuai banyak kritikan.

Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.

Terkait pajak hiburan ini, ada perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dengan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lantas, apa kata Luhut dan Kemenkeu soal besaran pajak hiburan ini?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Fingerprint - Mini Vandals

#PajakHiburan #Kemenkeu #LuhutBinsarPandjaitan #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/101500065/saat-luhut-dan-kemenkeu-beda-pendapat-soal-pajak-hiburan-40-75-persen-
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau