Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perusahaan Software Jerman Didenda Rp 3,4 T karena Dugaan Suap Pejabat Indonesia

Perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Uang tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: NIS
Penulis: Divaa Lufiana Putri
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Farid Firdaus

Music by Anno Domin Beats - Sinister

#PerusahaanSoftwareJerman #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/16/120000965/perusahaan-software-jerman-sap-didenda-rp-3-4-triliun-karena-dugaan-suap?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau