Katapel Guru hingga Buta Diganjar Vonis 13 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 18/01/2024, 13:58 WIB
Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).
Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Firmansyah Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti Narator: Daniel Kalis Jati Mukti Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya Produser: Mochamad Sadheli
Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).
Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP
Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Firmansyah
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Walkout
#OrtukatapelGurudiBengkulu #Bengkulu #JernihkanHarapan