Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
GASPOL S2E2 (PART II): 1 Kasus Polio Sudah Langsung KLB, Kok Gagal Ginjal Belum?

Tonton video lainnya di https://kmp.im/video

Penanganan kasus gagal ginjal yang lambat oleh pemerintah dipertanyakan keluarga korban yang terpaksa harus kehilangan anak-anak mereka.

Kemenkes memang telah menetapkan bahwa kasus ini akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup yang dikonsumsi anak-anak. Sejurus dengan itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka.

Namun, andaikan penanganan kasus gagal ginjal akut bisa secepat polio, tentu korban jiwa yang jatuh tidak akan sebanyak sekarang.

Pemerintah dan stakeholders terkait justru lebih sibuk mencari tahu siapa yang patut disalahkan. Padahal, kasus ini pertama kali terdeteksi sejak awal tahun ini.

Di sisi lain, rumah sakit dikabarkan juga meminta keluarga pasien untuk pulang, demi menjaga landainya angka masyarakat yang tercatat menjadi korban konsumsi obat sirup ini.

Siapa yang patut disalahkan dalam kasus ini? Apa langkah yang harus dilakukan agar masyarakat tak trauma mengonsumsi obat sirup?

Simak obrolan serunya bersama dua narasumber:

📣 Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim

📣 Kuasa hukum keluarga korban pasien gagal ginjal akut, Awan Puryadi

Bersama Duo Host Gaspol Tatang-Dito

🚨LIVE PREMIER Malam Ini Pukul 19.00. 🚨

#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan

*****

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.

Follow kami di media sosial:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/KOMPAScom/

Twitter: https://twitter.com/kompascom

LINE: https://line.me/ti/p/kompascom

Tiktok: https://tiktok.com/@kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau