Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Maluku Diproses Bawaslu
Kompas
Kompas.com - 17/01/2024, 07:57 WIB
Badan Pengawas Pemilu Maluku melanjutkan proses dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai syarat materiil dan formil sudah terpenuhi.
Bawaslu Maluku akan memasukkan kasus tersebut dalam laporan temuan pelanggaran untuk selanjutnya diregistrasi.
Usai diregistrasi dugaan ini akan dikaji guna menentukan apakah kampanye tersebut memang mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
Proses kajian ini ini nantinya membutuhkan waktu selama 7 hari hingga akhirnya bisa disimpulkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Ambon, Priska Birahy Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Tri Febrianto Gunawan Produser: Adisty Safitri Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
Bawaslu Maluku akan memasukkan kasus tersebut dalam laporan temuan pelanggaran untuk selanjutnya diregistrasi.
Usai diregistrasi dugaan ini akan dikaji guna menentukan apakah kampanye tersebut memang mengandung unsur pelanggaran atau tidak.
Proses kajian ini ini nantinya membutuhkan waktu selama 7 hari hingga akhirnya bisa disimpulkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Ambon, Priska Birahy
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #JernihMemilih #JernihkanHarapan