Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Poster Kampanye di Pohon Merajalela, Bisa Kena Sanksi!

Ramai diperbincangkan di platform media sosial tentang alat peraga kampanye berupa poster atau spanduk yang ditempel di pohon-pohon, padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 jelas-jelas melarang hal itu. 


Bahkan, sebagai bentuk protes ada orang-orang yang melabeli atau mencap poster calon legislatif (caleg) yang ada di pohon dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'. 


Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Rahmat Bagja tak membenarkan aksi pemberian cap "tersangka penusukan pohon" itu. 


Namun, Rahmat menyarankan agar warga melaporkan penempelan poster caleg di batang pohon itu kepada Bawaslu atau Pemerintah Kota (Pemkot) terkait untuk ditindak lebih lanjut. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Vincentius Mario, Alinda Hardiantoro 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 

Musik: Can't Stop feat Jacquire King Stephan Sharp - The K Club 


#JernihkanHarapan #kampanye #pemilu2024

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau