Cara Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Prosedurnya
Kompas
Kompas.com - 15/01/2024, 18:24 WIB
KPU telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat bisa mengajukan pindah TPS bila berada di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP saat pemilu berlangsung. Lalu, apa saja syarat dan prosedur pindah TPS Pemilu 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Zaenuddin Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
KPU telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat bisa mengajukan pindah TPS bila berada di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP saat pemilu berlangsung. Lalu, apa saja syarat dan prosedur pindah TPS Pemilu 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Zaenuddin
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music by Sightlines - Jeremy Blake
#JernihMemilih #TPS #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/12/141500665/cara-pindah-lokasi-pemilihan-atau-tps-untuk-pemilu-2024-berikut-syarat-dan