Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang

Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Sementara Bawaslu menyampaikan uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik pengusaha tembakau bernama Haji Her.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024),

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: I Had a Feeling - TrackTribe

#Bawaslu #GusMiftah #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/14/110819678/bawaslu-pamekasan-hentikan-kasus-gus-miftah-bagi-bagi-uang-ini-alasannya

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau