Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang
Kompas
Kompas.com - 15/01/2024, 18:19 WIB
Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Sementara Bawaslu menyampaikan uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik pengusaha tembakau bernama Haji Her.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024),
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Pythag Kurniati Penulis Naskah: Dariz Kartika Narator: Dariz Kartika Video Editor: Dariz Kartika Produser: Dandy Bayu Bramasta
Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Sementara Bawaslu menyampaikan uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik pengusaha tembakau bernama Haji Her.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024),
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: I Had a Feeling - TrackTribe
#Bawaslu #GusMiftah #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/14/110819678/bawaslu-pamekasan-hentikan-kasus-gus-miftah-bagi-bagi-uang-ini-alasannya