Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Serang Yaman Tanpa Persetujuan Kongres, Biden "Tabrak" Konstitusi AS?

Beberapa anggota Kongres AS menuduh Presiden Joe Biden melanggar konstitusi karena mengesahkan serangan ke Yaman.


Menurut laporan, pemerintahan Biden telah menginformasikan Kongres tentang serangan yang akan dilakukan, namun tidak meminta persetujuan mereka.


Sedangkan beberapa anggota Partai Demokrat progresif yang mengkritik Biden mencatat Pasal 1 Konstitusi AS mengharuskan Kongreslah yang mengesahkan perang, bukan Presiden.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Irawan Sapto Adhi

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music: Apex - Aakash Gandhi


#JoeBiden #SeranganHouthi #HouthivsAS #JernihkanHarapan


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/global/read/2024/01/13/062341170/apakah-biden-langgar-hukum-dengan-perintahkan-serangan-ke-yaman?page=all#page2 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com