Serang Yaman Tanpa Persetujuan Kongres, Biden "Tabrak" Konstitusi AS?
Kompas
Kompas.com - 13/01/2024, 18:03 WIB
Beberapa anggota Kongres AS menuduh Presiden Joe Biden melanggar konstitusi karena mengesahkan serangan ke Yaman.
Menurut laporan, pemerintahan Biden telah menginformasikan Kongres tentang serangan yang akan dilakukan, namun tidak meminta persetujuan mereka.
Sedangkan beberapa anggota Partai Demokrat progresif yang mengkritik Biden mencatat Pasal 1 Konstitusi AS mengharuskan Kongreslah yang mengesahkan perang, bukan Presiden.
Beberapa anggota Kongres AS menuduh Presiden Joe Biden melanggar konstitusi karena mengesahkan serangan ke Yaman.
Menurut laporan, pemerintahan Biden telah menginformasikan Kongres tentang serangan yang akan dilakukan, namun tidak meminta persetujuan mereka.
Sedangkan beberapa anggota Partai Demokrat progresif yang mengkritik Biden mencatat Pasal 1 Konstitusi AS mengharuskan Kongreslah yang mengesahkan perang, bukan Presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Apex - Aakash Gandhi
#JoeBiden #SeranganHouthi #HouthivsAS #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/global/read/2024/01/13/062341170/apakah-biden-langgar-hukum-dengan-perintahkan-serangan-ke-yaman?page=all#page2