Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dea OnlyFans Mulai Jalani Wajib Lapor Hari Ini
Dea OnlyFans dipastikan bakal kooperatif dan menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Mapolda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Dea, Herlambang Ponco mengatakan bahwa  kliennya mulai menjalani wajib lapor pada Senin (28/3/2022).

Dea yang berdomisili di Malang, Jawa Timur akan tinggal sementara di Jakarta selama menjalani wajib lapor.

Sebelumnya, Content creator Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah indekos Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/3/2022).

Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis : Tria Sutrisna
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Farah Chaerunniza
Narator: Talitha Yumnaa
Produser: Adisty Safitri

#DeaOnlyFans #OnLocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com