Dea OnlyFans dipastikan bakal kooperatif dan menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Mapolda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Dea, Herlambang Ponco mengatakan bahwa kliennya mulai menjalani wajib lapor pada Senin (28/3/2022).
Dea yang berdomisili di Malang, Jawa Timur akan tinggal sementara di Jakarta selama menjalani wajib lapor.
Sebelumnya, Content creator Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah indekos Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/3/2022).
Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis : Tria Sutrisna Penulis: Tria Sutrisna Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Farah Chaerunniza Narator: Talitha Yumnaa Produser: Adisty Safitri
Kuasa Hukum Dea, Herlambang Ponco mengatakan bahwa kliennya mulai menjalani wajib lapor pada Senin (28/3/2022).
Dea yang berdomisili di Malang, Jawa Timur akan tinggal sementara di Jakarta selama menjalani wajib lapor.
Sebelumnya, Content creator Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah indekos Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (25/3/2022).
Dea ditangkap atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis : Tria Sutrisna
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Farah Chaerunniza
Narator: Talitha Yumnaa
Produser: Adisty Safitri
#DeaOnlyFans #OnLocation #JernihkanHarapan