Bawaslu Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dalam Kampanye Gibran di Ambon
Kompas
Kompas.com - 12/01/2024, 19:30 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Ambon. Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang, kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Ambon. Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang, kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Ambon, Priska Birahy
Penulis: Priska Birahy
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#Bawaslu #Gibran #PrabowoGibran #JernihMemilih #JernihkanHarapan