Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp 4 Miliar, 93 Orang Akan Disidang Etik

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK bakal segera disidang etik dengan total ada 93 orang. 


Ia menjelaskan, 93 orang itu merupakan penerima. Namun, untuk nominal angka yang didapatkan masing-masing orang jumlahnya berbeda. 


Bahkan, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi juga ikut akan disidang. 


"93 orang yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," kata Albertina saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Kamis (11/1/2024). 


Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan bahwa mereka menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023. 


Transaksi itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan. 


Namun, lembaga pendidikan itu belum memastikan apakah dalam pungli itu terjadi peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: DEW  

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan #PungliRutanKPK #KPK #DewasKPK 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau