Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ganjar: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh memiliki anak perusahaan, tetapi, tidak diperbolehkan memiliki cucu dan cicit.


Hal ini disampaikan Ganjar saat menanggapi pertanyaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait pemberian hak monopoli kepada BUMN atas penugasan pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


"BUMN kamu boleh punya anak perusahaan tapi tidak boleh punya cucu, cicit. Jadi tadi soal monopoli, saya mencoba memahami memutar otak saya, ini kayaknya BUMN punya anak, cucu, cicit, sampai banyak, sampai swasta tidak punya peran," kata Ganjar dalam Dialog bersama Kadin, Kamis (11/1/2024).


Ganjar mengatakan, pada prinsipnya tugas negara tidak mencari uang, namun, memberikan fasilitas kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnis.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Adil Pradipta


#GanjarPranowo #BUMN #Ganjar #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau