Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPATK Temukan Dana Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol, Ini Kata KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya tak bisa melakukan pemantauan atau pengecekan terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait dana sebesar Rp 195 miliar yang masuk ke rekening 21 bendahara partai politik dari luar negeri. 


KPU, kata Idham, hanya mampu melakukan pengecekan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik.


Idham mengatakan bahwa KPU hanya memiliki kapasitas untuk melakukan evaluasi terkait Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) setiap partai politik untuk Pemilu 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#Pilpres2024 #DanaKampanye #PPATK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau