Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu karena Mengumpat, Ini Aturannya
Kompas
Kompas.com - 11/01/2024, 18:14 WIB
Aksi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya menuai polemik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Undang-undang Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap peserta pemilu.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR, NIS Penulis: Fitria Chusna Farisa Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Video Editor:Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus
Aksi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya menuai polemik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Undang-undang Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap peserta pemilu.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR, NIS
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music by Sharp Edges - half.cool
#JernihMemilih #AturanPidanaPemilu #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/13455561/ini-aturan-pidana-pemilu-yang-menurut-bawaslu-bisa-jerat-prabowo-karena?page=all#page2