Umpatan Prabowo Dinilai Bawaslu Bisa Masuk Pidana Pemilu
Kompas
Kompas.com - 10/01/2024, 14:45 WIB
Bawaslu RI menilai bahwa hinaan yang terlontar dari mulut cawapres nomor urut 2 bisa masuk pelanggaran pidana pemilu. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa hinaan itu bisa dijerat pasal 280 UU Pemilu. Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panwaslu di tempat Prabowo berpidato.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Monica Arum
Bawaslu RI menilai bahwa hinaan yang terlontar dari mulut cawapres nomor urut 2 bisa masuk pelanggaran pidana pemilu. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa hinaan itu bisa dijerat pasal 280 UU Pemilu. Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panwaslu di tempat Prabowo berpidato.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum
Musik: Future Glider - Brian BolgerĀ
#BawasluRI #PrabowoSubianto #AniesBaswedan #JernihkanHarapan