Kemenhub Larang Terbang Tiga Pesawat Lion Air Imbas Lepasnya Pintu Darurat Alaska Airlines
Kompas
Kompas.com - 08/01/2024, 21:46 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024.
Hal ini menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk terbang, setelah terjadinya insiden pintu pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu Penulis Naskah: Dariz Kartika Video Editor: Dariz Kartika Produser: Dandy Bayu Bramasta
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024.
Hal ini menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk terbang, setelah terjadinya insiden pintu pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: I Had a Feeling - TrackTribe
#AlaskaAirlines #LionAir #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/01/08/173540426/imbas-insiden-alaska-airlines-kemenhub-larang-terbang-tiga-boeing-737-9-max