Kuasa Hukum Sebut Rafael Alun Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding
Kompas
Kompas.com - 08/01/2024, 18:09 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo masih pikir-pikir soal rencana mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Junaedi mengaku belum mengetahui sikap apa yang akan diambil Rafael terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kalau teman-teman (wartawan) tanya, sikapnya apa, saya gak tau, orang masih pikir-pikir. Tunggu lah tujuh hari setelah pikir-pikir selesai, baru nanti saya bisa kasih tau, kata Junaedi.
Sebagai informasi, Rafael merupakan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ayah Mario Dandy Satrio itu divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo masih pikir-pikir soal rencana mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Junaedi mengaku belum mengetahui sikap apa yang akan diambil Rafael terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kalau teman-teman (wartawan) tanya, sikapnya apa, saya gak tau, orang masih pikir-pikir. Tunggu lah tujuh hari setelah pikir-pikir selesai, baru nanti saya bisa kasih tau, kata Junaedi.
Sebagai informasi, Rafael merupakan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ayah Mario Dandy Satrio itu divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adesari Aviningtyas
#RafaelAlunTrisambodo #Korupsi #Gratifikasi #TindakPidanaPencucianUang #JernihkanHarapan