Pengabdian sebagai PNS 30 Tahun Jadi Hal Meringankan Vonis Rafael Alun
Kompas
Kompas.com - 08/01/2024, 16:40 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan vonis eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
"Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (8/1/2024).
Sementara, hal yang memberatkan adalah Rafael selaku terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai informasi, ayah dari Mario Dandy Satrio itu divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan vonis eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
"Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (8/1/2024).
Sementara, hal yang memberatkan adalah Rafael selaku terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai informasi, ayah dari Mario Dandy Satrio itu divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adesari Aviningtyas
#RafaelAlunTrisambodo #Korupsi #Gratifikasi #TindakPidanaPencucianUang #JernihkanHarapanÂ