Rafael Alun Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar
Kompas
Kompas.com - 08/01/2024, 15:30 WIB
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana pokok, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana pokok, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Produser: Adesari Aviningtyas
#RafaelAlunTrisambodo #Korupsi #TindakPidanaPencucianUang #JernihkanHarapan