Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Ingatkan Parpol untuk Lapor Dana Kampanye Maksimal 7 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum bisa membuka data laporan dana kampanye partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol peserta Pemilu 2024 harus memberikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) paling lambat pada 7 Januari 2024.

"Soal dana kampanye batasnya adalah sampai tanggal 7 Januari," kata Hasyim di kantor KPU, Jumat (5/1/2024).

Terkait dengan dana kampanye capres dan cawapres, Hasyim menjelaskan bahwa parpol pengusunglah yang akan melaporkan.

Hasyim menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan dana kampanye parpol kepada publik jika batas waktu pelaporan sudah lewat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adesari Aviningtyas

#DanaKampanye #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau