KPU Ingatkan Parpol untuk Lapor Dana Kampanye Maksimal 7 Januari 2024
Kompas
Kompas.com - 05/01/2024, 20:58 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum bisa membuka data laporan dana kampanye partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol peserta Pemilu 2024 harus memberikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) paling lambat pada 7 Januari 2024.
"Soal dana kampanye batasnya adalah sampai tanggal 7 Januari," kata Hasyim di kantor KPU, Jumat (5/1/2024).
Terkait dengan dana kampanye capres dan cawapres, Hasyim menjelaskan bahwa parpol pengusunglah yang akan melaporkan.
Hasyim menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan dana kampanye parpol kepada publik jika batas waktu pelaporan sudah lewat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum bisa membuka data laporan dana kampanye partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol peserta Pemilu 2024 harus memberikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) paling lambat pada 7 Januari 2024.
"Soal dana kampanye batasnya adalah sampai tanggal 7 Januari," kata Hasyim di kantor KPU, Jumat (5/1/2024).
Terkait dengan dana kampanye capres dan cawapres, Hasyim menjelaskan bahwa parpol pengusunglah yang akan melaporkan.
Hasyim menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan dana kampanye parpol kepada publik jika batas waktu pelaporan sudah lewat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adesari Aviningtyas
#DanaKampanye #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan