Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan karena Bagi-bagi Susu di CFD
Kompas
Kompas.com - 04/01/2024, 15:18 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Sherly Puspita
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #GibranBagibagiSusu #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/04/14131341/bawaslu-nyatakan-kegiatan-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-langgar-aturan