Penetapan Tersangka Haris dan Fatia Dinilai Abaikan "Restorative Justice"
Kompas
Kompas.com - 21/03/2022, 14:36 WIB
Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejumlah pihak mengkritisi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Salah satunya Managing Director Paramadina Public Policy Institute Khoirul Umam.
Menurut Umam, penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi aktivis antikorupsi dan pro demokrasi.
Ia menilai, seharusnya Luhut sebagai pelapor dapat memberikan klarifikasi atau pembuktian.
Umam mengatakan, penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan ucapan Kapolri yang sering menonjolkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejumlah pihak mengkritisi penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Salah satunya Managing Director Paramadina Public Policy Institute Khoirul Umam.
Menurut Umam, penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi aktivis antikorupsi dan pro demokrasi.
Ia menilai, seharusnya Luhut sebagai pelapor dapat memberikan klarifikasi atau pembuktian.
Umam mengatakan, penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan ucapan Kapolri yang sering menonjolkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Anasthasya
Host: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#SuaraKompas #JernihkanHarapan #HarisAzhar