Soal Hukuman untuk Pengeroyok Relawan Ganjar, Panglima TNI: Ranahnya KSAD
Kompas
Kompas.com - 01/01/2024, 12:43 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, tindakan hukum terhadap prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Raider Kodam IV/Diponegoro yang menganiaya relawan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan ranah Kepala Staf TNI AD (KSAD). anglima TNI juga mengatakan, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah memberikan keterangan terkait penganiayaan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Firda Rahmawan Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia Narator: Elisabeth Putri Mulia Video editor: Galang Wahyu Produser: Monica Arum
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, tindakan hukum terhadap prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Raider Kodam IV/Diponegoro yang menganiaya relawan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan ranah Kepala Staf TNI AD (KSAD). anglima TNI juga mengatakan, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah memberikan keterangan terkait penganiayaan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Firda Rahmawan
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Galang Wahyu
Produser: Monica Arum
Musik: Teasing the King - Nathan Moore
#TNI #RelawanMahfudMD #JernihkanHarapan