Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membuka kembali kemungkinan memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Hal ini setelah mereka mengeklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat membagikan susu pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.
Namun, Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membuka kembali kemungkinan memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Hal ini setelah mereka mengeklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat membagikan susu pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.
Namun, Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Liquid Time - Aakash Gandhi
#GibranRakabumingRaka #Bawaslu #SusuGratisCFD #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/30/06334341/temukan-fakta-baru-bawaslu-buka-lagi-peluang-panggil-gibran-soal-cfd?page=all#page2