KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Kompas
Kompas.com - 27/12/2023, 14:28 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) kemarin.
Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK juga menjerat eks Gubernur Papua itu sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana Narator: Anggie Puspariana Video Editor: Agung Setiawan Produser: Yusuf Reza Permadi
Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK juga menjerat eks Gubernur Papua itu sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Drop - Anno Domini Beats
#LukasEnembe #KPK #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/09064611/lukas-enembe-meninggal-kpk-sebut-negara-berhak-tuntut-ganti-rugi