Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal. Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, HAM, DEW Penulis: Irfan Kamil Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Firzha Ananda Putri
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal. Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, HAM, DEW
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Coast - Anno Domini Beats
#FerdySambo #KasusSambo #RemisiNatal #SamboCs #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/06485671/ferdy-sambo-tak-dapat-remisi-natal-ini-alasannya?page=all#page2