Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, setelah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, maka petanggungjawaban pidananya telah berakhir.

Lukas adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tanak menyebut, dengan meninggalnya Lukas maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal ini juga berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) usai divonis menderita gagal ginjal. Politikus Demokrat itu juga dikatakan menderita jantung.

Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Rain Fuse - French Fuse

#LukasEnembe #KPK #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/26/15500391/lukas-enembe-meninggal-kpk-pertanggungjawaban-pidana-terdakwa-berakhir

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau